Hubungi
Sinergi Pemerintah dan Akademisi dalam Mitigasi Bencana di Kepulauan Meranti

Selasa, 19 November 2022, Kabupaten Kepulauan Meranti, salah satu daerah di Provinsi Riau yang memiliki karakteristik geografis rentan terhadap berbagai jenis bencana, terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan untuk meminimalisir dampak bencana. Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB). Dokumen ini diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan strategis untuk mengurangi risiko bencana sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut. 

Penyusunan KRB mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Metodologi ini mencakup analisis bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko dari tujuh jenis bencana yang berpotensi terjadi di Meranti, yaitu banjir, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem dan tsunami, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, epidemi dan wabah penyakit, serta Covid-19. Hasil kajian menunjukkan bahwa banjir, kebakaran hutan dan lahan, gelombang ekstrem dan abrasi, serta kekeringan menjadi bencana prioritas utama untuk segera ditangani. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto, SE., MM., dalam rapat penyampaian laporan pendahuluan penyusunan KRB pada 10 Agustus 2022, menegaskan pentingnya kajian ini untuk merencanakan langkah kesiapsiagaan jangka panjang. “Kajian ini akan menjadi pijakan dalam pengelolaan risiko kebencanaan untuk 10-15 tahun ke depan. Harapannya, indeks ketahanan daerah dapat meningkat sehingga dampak bencana dapat diminimalisir,” ujar Bambang. 

Proses penyusunan KRB melibatkan tim ahli kebencanaan dari UGM yang dipimpin oleh Prof. Dr. Djati Mardiatno, M.Si. Bersama dengan tim, mereka melakukan observasi lapangan selama satu bulan penuh di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam pemaparannya, Prof. Djati menjelaskan bahwa analisis risiko bencana dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan skenario terburuk di setiap wilayah administrasi. Penilaian ini penting untuk menentukan tingkat bahaya di setiap level dan menjadi dasar dalam penyusunan strategi mitigasi. 

Selain itu, KRB ini juga mengkaji Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang merupakan salah satu indikator penting dalam penanggulangan bencana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, penyusunan KRB adalah bagian dari pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kebencanaan. 

Hasil dari dokumen ini diharapkan mampu memberikan informasi yang komprehensif tentang tingkat bahaya di Meranti sekaligus menjadi pertimbangan dasar dalam perencanaan pembangunan daerah. Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Setiawan, SE., menambahkan bahwa dokumen KRB tidak hanya mencakup analisis risiko kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga potensi bencana lainnya seperti banjir rob, gelombang ekstrem, dan wabah penyakit. 

Langkah lanjutan setelah dokumen KRB rampung adalah pendampingan dari Pusat Studi Bencana Alam (PSBA) UGM untuk menyusun Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB). Pendampingan ini dijadwalkan berlangsung pada 19-20 November 2022. RPKB menjadi instrumen penting bagi Kabupaten Kepulauan Meranti, mengingat daerah ini memiliki lahan gambut yang luas dan berada di kawasan pesisir yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. 

Penguatan regulasi dan kelembagaan menjadi salah satu rekomendasi utama dari dokumen KRB ini. Selain itu, diperlukan perencanaan terpadu yang mencakup mitigasi struktural, seperti pembangunan infrastruktur tahan bencana, dan mitigasi non-struktural, seperti penguatan tata ruang yang berbasis risiko. Partisipasi masyarakat juga menjadi kunci dalam keberhasilan program penanggulangan bencana. Tidak hanya itu, Kabupaten Kepulauan Meranti juga direkomendasikan untuk meningkatkan kapasitas melalui pendidikan, pelatihan, dan penelitian terkait kebencanaan. Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi potensi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi. 

Kegiatan penyusunan KRB dan RPKB ini juga menjadi inspirasi bagi daerah lain yang belum memiliki dokumen sejenis. Mengingat pentingnya dokumen tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap daerah lain dapat segera menyusul untuk meningkatkan kesiapsiagaan mereka. KRB dan RPKB bukan hanya alat perencanaan tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan. 

Bencana memiliki dampak luas terhadap berbagai sektor, termasuk ekonomi dan kesehatan. Dengan adanya dokumen ini, kita dapat mendukung kemajuan daerah sekaligus melindungi masyarakat dari risiko bencana. Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan risiko bencana yang baik mampu mendukung pembangunan daerah yang tangguh. Semoga langkah-langkah yang telah diambil ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia. 

ABOUT AUTHOR

Muhamad Irfan Nurdiansyah

Pusat Studi Bencana UGM dan head of content Klikbencana.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home
Buku
Blog
Search
Cart
0